Withholding Tax (PPh Pasal 22,23,25 dan 4 ayat 2)
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah witholding tax adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda dari total pajak terutang.
Registrasi, hubungi :
Johnson Indonesia – Training Center
Kontak :
Nur/ Komariah/ Dinda/ Nisa
Telp. (021) 541 9152, Hp: 0823 1246 2526
E-mail:
- 12–13 Januari 2027
- 10–11 Februari 2027
- 12–13 Maret 2027
- 08–09 April 2027
- 20–21 Mei 2027
- 10–11 Juni 2027
- 02–03 Juli 2026
- 12–13 Agustus 2026
- 03–04 September 2026
- 06–07 Oktober 2026
- 05–06 November 2026
- 07–08 Desember 2026
Alternatif Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Hotel Holiday Inn Jakarta wahid hasyim, Hotel Twin Plaza , hotel lainnya yang akan kami konfirmasi Alternatif kemudian
*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.
Rekomendasi lainnya
